Lewati ke konten

Lembur & Tugas Dinas

Modul Lembur & Tugas Dinas menangani dua jenis pengajuan yang terpisah: Lembur (perhitungan upah kerja tambahan sesuai PP No. 35 Tahun 2021, dengan alur dua tahap: persetujuan rencana lalu persetujuan realisasi jam aktual) dan Tugas Dinas (surat tugas perjalanan dinas pegawai, yang setelah disetujui otomatis tercatat sebagai kehadiran “Dinas Luar”).

Membutuhkan izin Lembur & Tugas Dinas untuk melihat, mengajukan, menyetujui, menolak, dan menyelesaikan pengajuan lembur maupun surat tugas dinas.

Jika menu Lembur & Tugas Dinas tidak muncul di sidebar, hubungi admin untuk meminta akses.

Lembur memiliki alur dua tahap: Tahap 1 menyetujui rencana lembur sebelum dijalankan, Tahap 2 menyetujui realisasi jam aktual setelah lembur selesai dijalankan (upah dihitung berdasarkan jam aktual, bukan rencana).

  1. Buka HR › Lembur & Tugas Dinas › Lembur.

  2. Klik Ajukan Lembur.

  3. Pilih Pegawai yang akan lembur.

  4. Isi Tanggal Lembur.

  5. Isi Jam Mulai dan Jam Selesai. Durasi pada kolom Durasi Lembur terisi otomatis.

  6. Pilih Jenis Hari jika perlu disesuaikan secara manual.

  7. Isi Alasan Lembur dan Tugas yang Akan Dikerjakan (opsional).

  8. Klik Ajukan Lembur.

Hasil: Pengajuan tersimpan dengan nomor pengajuan otomatis dan status Menunggu.

  1. Buka HR › Lembur & Tugas Dinas › Lembur, lalu klik Approval.
  2. Pada halaman Approval Lembur, gunakan tab Semua, Pegawai Bulanan, atau Pegawai Harian untuk menyaring daftar.
  3. Tinjau daftar Pengajuan Menunggu Approval, yang menampilkan nama pegawai, tanggal lembur, waktu, estimasi upah, dan alasan.
  4. Klik Detail untuk melihat rincian lengkap sebelum memutuskan, atau bertindak langsung dari daftar.

Hasil: Status pengajuan berubah menjadi Disetujui atau Ditolak. Pengajuan yang disetujui menunggu realisasi jam aktual sebelum upah dihitung.

  1. Buka detail pengajuan lembur yang berstatus Disetujui dan tanggalnya sudah lewat, lalu klik Input Aktual Lembur.
  2. Isi Waktu Mulai Aktual dan Waktu Selesai Aktual (terisi awal dengan waktu rencana, sesuaikan dengan jam aktual pelaksanaan).
  3. Klik Submit Aktual.

Hasil: Status pengajuan berubah menjadi Menunggu Aktual dan menunggu persetujuan Tahap 2.

Menyetujui atau menolak realisasi (Tahap 2)

Section titled “Menyetujui atau menolak realisasi (Tahap 2)”
  1. Buka HR › Lembur & Tugas Dinas › Lembur › Approval.
  2. Tinjau bagian Menunggu Persetujuan Aktual (Tahap 2), yang menampilkan jam aktual dan estimasi upah berdasarkan jam aktual tersebut.

Hasil: Status pengajuan berubah menjadi Selesai dengan rincian perhitungan upah lembur (rumus PP 35/2021) pada halaman detail, atau kembali ke Disetujui jika aktual ditolak.

  1. Buka halaman detail pengajuan lembur yang masih berstatus Menunggu.
  2. Klik Batalkan dan konfirmasi dialognya.

Hasil: Status pengajuan berubah menjadi Dibatalkan.

  1. Buka HR › Lembur & Tugas Dinas › Tugas Dinas.
  2. Klik Buat Surat Tugas.
  3. Pilih Pegawai.
  4. Isi Judul/Perihal dan Tujuan/Lokasi.
  5. Isi Tanggal Mulai dan Tanggal Selesai. Kolom Durasi terisi otomatis.
  6. Isi Deskripsi/Keterangan (opsional).
  7. Pilih Transportasi dan isi Akomodasi (opsional).
  8. Isi Estimasi Anggaran (Rp) untuk total biaya transportasi, akomodasi, dan uang saku (opsional).
  9. Klik Buat Surat Tugas.

Hasil: Surat tugas tersimpan dengan nomor otomatis dan status Menunggu.

  1. Buka HR › Lembur & Tugas Dinas › Tugas Dinas, lalu klik Approval.
  2. Pada halaman Approval Surat Tugas, tinjau daftar Surat Tugas Menunggu Approval beserta tujuan, periode, durasi, dan anggaran.
  3. Klik Detail untuk melihat rincian lengkap sebelum memutuskan, atau bertindak langsung dari daftar.

Hasil: Status surat tugas berubah menjadi Disetujui atau Ditolak.

  1. Buka halaman detail surat tugas yang berstatus Disetujui dan tanggalnya sudah lewat.
  2. Klik Selesaikan dan konfirmasi dialog (“Tandai tugas dinas sebagai selesai?”).

Hasil: Status surat tugas berubah menjadi Selesai.

  1. Buka halaman detail surat tugas yang berstatus Disetujui atau Selesai dan belum memiliki laporan.
  2. Pada bagian Laporan Tugas Dinas, isi kolom laporan dengan hasil pelaksanaan tugas dinas.
  3. Klik Submit Laporan.

Hasil: Laporan tersimpan dan ditampilkan pada halaman detail surat tugas.

  1. Buka halaman detail surat tugas.
  2. Klik Batalkan dan konfirmasi dialog (“Yakin ingin membatalkan surat tugas ini?”).

Hasil: Status surat tugas berubah menjadi Dibatalkan.

  1. Buka halaman detail surat tugas yang berstatus Disetujui atau Selesai.
  2. Klik Cetak Surat Tugas.

Hasil: Dokumen surat tugas terbuka pada tab baru dalam format siap cetak (PDF).